• All
  • Production
  • HRD
  • Marketing
  • finance
  • Project
  • Others
  • Download
gravatar

PTKP & Tarip Pph 21

PTKP tahun 2009 :

  1. Diri wajib pajak : Rp. 15.840.000,--/tahun
  2. Tambahan wajib pajak kawin : Rp. 1.320.000,--/tahun
  3. Tambahan untuk seorang Istri yang penghasilannya digabung dengan Suami : Rp. 15.840.000,--/tahun
  4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak : Rp. 1.320.000,--/tahun
Tarip 2009 :
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriLapisan Penghasilan Kena Pajak :
  1. Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- ==> 5%
  2. Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- ==>15%
  3. Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-==>25%
  4. Diatas Rp. 500.000.000,-==> 30%
  • Tarif Deviden==>10%
  • Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)==>20%
  • lebih tinggi dari yang seharusnyaTidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) ==>100%
  • lebih tinggi dari yang seharusnya Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
    Gratis.
  • Tambahan tarif Lainnya
  1. Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
  2. Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
  3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  4. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  5. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  6. Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
  7. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah ===>Paling rendah = 10 % - Paling tinggi = 200 %
  8. Atas ekspor barang kena pajak = 0 %