PTKP & Tarip Pph 21
PTKP tahun 2009 :
- Diri wajib pajak : Rp. 15.840.000,--/tahun
- Tambahan wajib pajak kawin : Rp. 1.320.000,--/tahun
- Tambahan untuk seorang Istri yang penghasilannya digabung dengan Suami : Rp. 15.840.000,--/tahun
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak : Rp. 1.320.000,--/tahun
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriLapisan Penghasilan Kena Pajak :
- Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- ==> 5%
- Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- ==>15%
- Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-==>25%
- Diatas Rp. 500.000.000,-==> 30%
- Tarif Deviden==>10%
- Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)==>20%
- lebih tinggi dari yang seharusnyaTidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) ==>100%
- lebih tinggi dari yang seharusnya Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis.
- Tambahan tarif Lainnya
- Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
- Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
- Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah ===>Paling rendah = 10 % - Paling tinggi = 200 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %