• All
  • Production
  • HRD
  • Marketing
  • finance
  • Project
  • Others
  • Download

Archives

gravatar

Upah PPH Borongan, Mingguan, Harian

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :

  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

gravatar

PTKP & Tarip Pph 21

PTKP tahun 2009 :

  1. Diri wajib pajak : Rp. 15.840.000,--/tahun
  2. Tambahan wajib pajak kawin : Rp. 1.320.000,--/tahun
  3. Tambahan untuk seorang Istri yang penghasilannya digabung dengan Suami : Rp. 15.840.000,--/tahun
  4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak : Rp. 1.320.000,--/tahun
Tarip 2009 :
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriLapisan Penghasilan Kena Pajak :
  1. Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- ==> 5%
  2. Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- ==>15%
  3. Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-==>25%
  4. Diatas Rp. 500.000.000,-==> 30%
  • Tarif Deviden==>10%
  • Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)==>20%
  • lebih tinggi dari yang seharusnyaTidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) ==>100%
  • lebih tinggi dari yang seharusnya Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
    Gratis.
  • Tambahan tarif Lainnya
  1. Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
  2. Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
  3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  4. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  5. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  6. Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
  7. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah ===>Paling rendah = 10 % - Paling tinggi = 200 %
  8. Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

gravatar

Contact Form: Undangan

Name: zairin
Email: saiful_zairin@ymail.com
Subject: Undangan
Message: Kepada Yth. : Karyawan/Karyawati

Assalamualaikum,
Undangan pengajian tiap hari Kamis,

Tanggal : 10 & 24 Juni 2010, 8 & 22 Juli 2101
Jam : Ba'da Ashar
Tempat : R. Rapat Kantor Divisi Surabaya.
Narasumnber : Ust. Nasich

Wassalam
Pamitia
Dept.:
Label:
--
Visitor Ip: 110.139.56.192